19 April 2008

INCUMBENT DI UJUNG TANDUK Revisi Terbatas UU Pemda)

. 19 April 2008

MASA jabatan Ilham-Herry misalnya, sejatinya berakhir April 2009, namun karena ketentuan baru ini masa kerjanya sudah dikorting enam bulan, hingga Oktober, plus potongan masa jabatan empat bulan, maka praktis Ilham-Herry hanya menjabat empat tahun.





KEADILAN dan kesetaraan politik. Semangat inilah yang melatari kenapa para legislator di DPR mempercepat pembahasan dan pengesahan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Selasa (1/4) lalu.
Opini publik bahwa pejabat bupati yang ikut pilkada menguasai semua akses dan lini politik, sosial, dan ekonomi menjelang pemilihan, dan akan menyulitkan mereka yang menentangnya, berangusr berubah.
Ketentuan itu yang termuat dalam pasal 58 UU Pemda mengenai syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di poin Q yang berbunyi: mengundurkan diri bagi kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.
Ketentuan ini tegas. Incumbent harus mundur dari jabatan dan bukannya non-aktif. Itulah syarat bagi incumbent yang akan mengikuti pilkada. Ketentuan baru ini ternyata membuat kepala daerah incumbent berada di ujung tanduk.
Sebelumnya, sebelum revisi kedua ini, incumbent hanya cuti atau meletakkan jabatan sementara. Alasan pengunduran diri dimaksudkan guna menghindari konflik kepentingan dari calon incumbent yang bersangkutan. "Ini untuk menghilangkan conflict of interest agar semua calon dalam posisi yang sama," kata Adil Patu, bakal calon wali kota Makassar usungan PDK, mengapresiasi ketentuan baru tersebut.
Wali Kota Incumbent Makassar, Ilham Arief Siradjuddin yang juga dihampirkan pasti bersaing di Pilkada Makassar juga menyambut baik ketentuan ini. Bahkan, dia sekaligus membuka ruang persaingan bagi para calon perseorangan. "Semakin banyak calon yang maju, kami semakin senang," kata Ilham, menegaskan sikap partai pengusungnya, Golkar.
Incumbent yang tak berbuat banyak untuk kepentingan orang selama kepemimpinannya, tentunya akan membekas diingat pemilih. Demikian sebaliknya, mereka yang banyak berbuat, siap menghadapi ketentuan baru ini. Figur dan program jadi andalan. (lihat, Yang Baru di Revisi Terbatas UU Pemda)
Selain itu UU ini juga mengatur perdebatan yang cukup lama antar-fraksi mengenai calon yang pernah dijatuhi pidana. Dalam pasal 58 ayat f disebutkan, syarat untuk dapat mencalonkan adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Juga tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
Mantan Ketua LBH Makassar, Hasbi Abdullah, untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan incumbent. Dengan cara memanfaatkan kekuasaan untuk melawan lawan-lawan politiknya. Mobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) atau memanfaatkan jasa PNS sebagai tim sukses bukan lagi rahasia menjelang pilkada.
Kapan pemberlakuan atuarn baru ini? Ketua KPU Prof Dr Hafiz Ansary mengatakan, ini menunggu petunjuk teknis yang segera disusun KPU. Jika pembahasan ini rampung akhir April, maka awal Mei sudah bisa diberlakukan.
Pilkada Enrekang 4 Agustus mendatang akan menjadi ujian pertama kebijakan baru ini. Bupati Enrekang, La Tinro La Tunrung, yang juga Ketua DPD II Golkar Enrekang, ditetapkan Golkar sebagai calon kepala daerah. Yah, rata-rata incumbent yang berniat maju akan mengendarai partai "penguasa" di Sulsel ini. (lihat, Incumbent yang Siap Mundur)
Persoalannya, ketentuan ini mengatur Incumbent harus mundur saat pendaftaran 6 Juli, maka masa jabatan beberapa kepala daerah seperti Makassar, Jeneponto, dan Wajo, tidak cukup lima tahun. Masa jabatan Ilham-Herry misalnya, sejatinya berakhir April 2009, namun karena ketentuan baru ini masa kerjanya sudah dikorting enam bulan, hingga Oktober, plus potongan masa jabatan empat bulan, maka praktis Ilham-Herry hanya menjabat empat tahun. (mansur am/m irham)

Menguji Efektivitas Mesin Golkar
SELAIN incumbent, mereka bupati yang akan maju pilkada untuk kedua kalinya ini tercatat sebagai Ketua DPD Golkar. Incumbent ini mayoritas diusung Partai Golkar. Ketentuan bari ini sekaligus menguji efektivitas mesin Golkar.
Apakah tanpa "asistensi" mesin kekuasan, calon kepala daerah Golkar bisa meyakinkan dan meraih calon pemilih? Inilah tantangan incumbent sekaligus celah bagi para pendatang baru. Persaingan kian fair dan terbuka. Pemilih akan melihat kapabilitas calon. "Semoga ini awal yang baik, tidak ada lagi berita mobil dinas dipakai untuk sebar atribut kampanye," kata Huse
Kalau bicara statistik pilkada, calon yang diusung Partai Golkar sudah memenangkan tujuh dari 12 pilkada yang sudah digelar di Sulsel. "Revisi UU ini sekaligus ujian efektivitas mesin politik Golkar. Juga pemanasan menghadapi Pemilu dan Pilpres 2009," kata Ketua Bappilu Golkar Sulsel, Moh Roem.
Golkar perlu waspada. Penyebabnya, kekalahan Golkar di Pilkada Sulsel, 5 November lalu. Gubernur incumbent yang juga Ketua DPD Golkar Sulsel, Amin Syam, kalah.
Asumsi bahwa Sulsel adalah "lumbung" partai beringin ini terancam eksistensinya. Meski Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang, pemenang pilkada Sulsel, adalah kader Golkar, keduanya terbebani dengan utang politik kepada partai pengusung non-Golkar. Kecuali kalau keduanya kembali ke habitat Golkar dan "menghianati" PAN, PDK, PDIP, dan PDS.(mansur)

(Harian Tribun Timur, 3/4/2008)

0 komentar:

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com